Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muh Hanif Dhakiri beserta istri mengunjungi Taiwan pada tanggal 13-15 Desember 2018, dan pada tanggal 14 Desember 2018 bersama dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun, menyaksikan seremoni penandatanganan pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) antara Taiwan dan Indonesia mengenai "Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia", yang bertempat di The Westin Taipei.
Nota Kesepahaman yang tersebut diatas ditandatangani oleh Kepala TETO John Chen dan Kepala IETO Didi Sumedi sebagai perwakilan dari kedua pemerintahan. Pembaharuan tersebut dapat membantu menegaskan kembali hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Taiwan, serta hak dan kepentingan pekerja dan pengguna juga akan mendapatkan perlindungan hukum.
Pada tanggal 14 Desember 2018, pejabat Kementerian Tenaga Kerja Taiwan dan Indonesia mengadakan Pertemuan Buruh Taiwan-Indonesia ke-9. Pejabat Indonesia terdiri dari Maruli A. Hasoloan selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), Anjar Prihantoro Budi Winarso selaku Deputi Perlindungan dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), datang ke Taiwan untuk menghadiri pertemuan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang adanya kemungkinan P3MI memungut biaya yang tidak seharusnya, persyaratan pergantian pekerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia, proses penanganan yang terhambat karena Pekerja Migran Indonesia yang sakit atau cedera berat, dan memperjelas kewajiban setiap pihak dan pertukaran pendapat mengenai isu-isu lainnya untuk meraih kesimpulan.
Untuk saat ini ada 266.000 Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, sekitar 38% dari jumlah pekerja asing yang berada di Taiwan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintahan kami akan terus mempromosikan “New Southbound Policy” dalam kerjasama antara Taiwan dan Indonesia di berbagai bidang, mencakup investasi ekonomi, pertanian, pendidikan dan imigrasi yang semakin berkembang luas. Hubungan kerja ini juga merupakan hal yang cukup menonjol. Pemerintah Taiwan dan Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman pertama kali sejak tahun 2004. Indonesia sekarang telah menjadi negara pemasok tenaga kerja terpenting bagi Taiwan dan Taiwan juga merupakan negara kedua terbesar tujuan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.