-
Untuk mencegah penyebaran epidemi covid-19, pada tanggal 17 maret 2020, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengumumkan bahwa Indonesia akan menangguhkan bebas visa dan visa on arrival (termasuk bebas visa untuk paspor diplomatik dan paspor dinas) untuk semua negara, dengan durasi selama satu bulan. WNA yang masuk ke Indonesia harus mengajukan permohonan visa ke kedutaan Indonesia atau konsulat Indonesia terlebih dahulu, dan dokumen tambahan yang wajib dilampirkan termasuk sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan yang diakui.
-
Berdasarkan peraturan Indonesia, sebelum memasuki Indonesia, warga negara Taiwan yang hendak berkunjung ke luar negeri wajib terlebih dahulu mengajukan sertifikat pemeriksaan 7 hari sebelum keberangkatan, yang dikeluarkan oleh rumah sakit daerah dan kabupaten, menyatakan bahwa tidak memiliki gejala penularan covid-19, dan wajib menyerahkannya kepada IETO di saat pengajuan visa. Terkait peraturan diatas, apabila warga negara Taiwan memiliki pertanyaan mengenai visa Indonesia, silahkan menghubungi IETO ( Alamat : 6F, No. 550, Rui Guang Road, Neihu District, Taipei, 11492, Taiwan, ROC; TELP:(02) 87526170 )
-
Bagi pengusaha Taiwan, penduduk keturunan asing, re-entry permit, pemegang KITAS (ijin tinggal jangka panjang), KITAP (ijin tinggal permanen), ijin tinggal lainnya di Indonesia apakah perlu melampirkan sertifikat kesehatan, masih menunggu jawaban jelas dari pihak Indonesia. Jika ijin tinggal warga negara Taiwan berakhir ketika berada di Indonesia, maka dapat mengajukan perpanjangan di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
-
Ketentuan diatas akan sepenuhnya diberlakukan mulai dari 20 Maret 2020 pukul 00.00 dini hari.