Tata cara pengajuan visa PMI dan kerjasama P3MI selama masa pandemi Covid-19
- Tanggal pembukaan
TETO mendukung pengumuman pemerintah Indonesia dalam membuka kembali penempatan PMI ke luar negeri, maka mulai tanggal 24 Agustus 2020 menerima kembali pengajuan visa PMI.
- Prosedur pengajuan dan pengambilan dokumen
TETO selama masa pandemi ini membuka pelayanan kerja pada hari Senin dan Kamis, selain penerimaan pengajuan pada kedua hari ini, juga menambah pelayanan kerja pada hari Sabtu. Waktu pengajuan dan pengambilan dokumen sebagai berikut:
- Pengajuan dokumen PMI : Setiap hari Senin dan Kamis jam 08:30-12:00 dan 13:30-15:00
Pengambilan dokumen PMI : Setiap hari Kamis jam 15:00-16:30; Setiap hari Sabtu jam 08:00-12:00 dan 13:00-17:30
Sidik jari PMI : Hari Sabtu jam 08:00-12:00 dan 13:00-17:30
- Pengajuan dokumen PMI pada hari Senin dapat diambil pada hari Kamis minggu depannya; pengajuan dokumen PMI pada hari Kamis dapat diambil pada hari Sabtu minggu depannya.
- Tidak menerima pengajuan proses cepat.
- Penyesuaian proses pengajuan visa selama masa pandemi :
- Hari Senis dan Kamis hanya menerima pengajuan dokumen dan pembayaran. Setelah dokumen lengkap dan telah diperiksa oleh loket, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran dan deberikan jadwal waktu sidik jari pada hari Sabtu.
- Hari Sabtu melakukan sidik jari PMI berdasarkan jadwal yang telah ditentukan
- Pengambilan dokumen pada hari Kamis dan Sabtu minggu depannya
- Karena waktu pelayanan kerja TETO terbatas, P3MI harus memperhatikan jadwal waktu yang telah ditentukan untuk pengajuan visa dan sidik jari PMI (Klik sini: 仲介送件時間及名單Daftar jadwal waktu PMI pengajuan visa PMI).
- Persyaratan dokumen
- PMI sektor manufaktur dan nelayan : Selain persyaratan dokumen pengajuan visa PMI seperti sebelumnya (Mohon dibaca : https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html), juga perlu melampirkan berupa “Surat Persetujuan Perencanaan Karantina Rumah”asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (MoL), baru dapat mengajukan visa ke TETO. (Catatan : Surat Persetujuan Perencanaan Karantina Rumah diatas harus diajukan terlebih dahulu oleh majikan Taiwan kepada MoL, untuk lebih jelasnya silahkan merujuk ke website MoL yaitu https://www.mol.gov.tw/announcement/2099/45147/).
- PMI sektor caregiver : Seperti persyaratan dokumen pengajuan visa PMI sebelumnya di TETO. PMI sektor caregiver sebelum naik pesawat, harus konfirmasi terlebih dahulu telah mendapatkan surat bukti ijin tinggal di Pusat Karantina Bersama, baru dapat naik pesawat berangkat ke Taiwan. (Catatan : surat bukti ijin diatas harus diajukan terlebih dahulu oleh majikan Taiwan di website https://fwas.wda.gov.tw/).
- Hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan pandemi
- Petugas P3MI pada hari Senin dan Kamis yang datang mengajukan dokumen dan PMI pada hari Sabtu yang datang melakukan sidik jari ke TETO, semua harus menunjukkan bukti non-active dari hasil rapid test dalam 3 hari kerja sebelum ke TETO kepada satpam TETO.
- Selama masuk Gedung Artha Graha harus memakai 2 lembar masker medis, tidak boleh menggunakan masker kain atau bahan lainnya, dan harus memakai masker menutupi hidung dan mulut, tidak boleh dibuka atau dipakai dengan cara tidak benar, seperti hanya menutupi mulut atau dagu.
- Saat masuk lobby Gedung Artha Graha dan TETO, harus mengukur suhu badan, suhu badan yang melebihi 37,5 derajat akan dilarang masuk Gedung Artha Graha dan TETO.
- Di pintu masuk lobby TETO tersedia cairan pembersih tangan, semua petugas dan PMI saat memasuki lobby TETO harus menggunakan cairan pembersih tangan tersebut.
- Lobby TETO lantai 12 maksimal menampung 50 orang, mohon mengikuti tanda stiker untuk duduk dan memperhatikan jarak sosial paling sedikit 2 meter.
- Lift Gedung Artha Graha maksimal menampung 4 orang setiap kali.
- Kerjasama P3MI dan sanksi
- Mempertimbangkan kepadatan lalu lintas di Jakarta serta waktu TETO mengambil sidik jari PMI pada hari Sabtu terbatas, maka sangat dianjurkan P3MI mengatur PMI tiba lebih awal dari jadwal waktu yang ditentukan dan menunggu dilapangan terbuka dekat Gedung Artha Graha, seperti Gelora Bung Karno (GBK), dan sebelum sampai jadwal waktu yang ditentukan berjalan kaki kurang lebih 5-10 menit telah tiba di lobby TETO lantai 12 untuk melakukan sidik jari.
- Apabila petugas dan PMI datang melakukan sidik jari tidak berdasarkan jadwal waktu yang ditentukan, dan mempengaruhi proses penerimaan dokumen TETO serta hak dan kepentingan P3MI dan PMI lain, maka jadwal sidik jarinya ditunda ke Sabtu minggu depannya, dan tidak dapat mengajukan dokumen pada hari Selasa dan Jumat berikutnya.
- Petugas dan PMI yang tidak mengikuti hal-hal pencegahan pandemi diatas, akan diberikan sanksi tidak dapat mengajukan dokumen selama 2 minggu.