Definisi Visa:
Definisi dari visa adalah izin masuk suatu negara. Mengacu pada prinsip umum peraturan internasional, sebuah negara tidak berkewajiban mengizinkan warga negara lain untuk memasuki negaranya. Saat ini jarang ada negara yang mengizinkan warga negara asing untuk memasuki negaranya tanpa ada batasan. Warga negara asing yang ingin mengunjungi negara lain harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, guna memastikan orang yang memasuki negara tersebut memiliki tujuan yang baik dan tidak menjadi beban sosial bagi masyarakat sosial sehingga diciptakan sistem dan pelaksanaan visa.
*Berdasarkan peraturan internasional, sebuah negara memiliki kedaulatan untuk memberikan izin atau menolak untuk mengeluarkan visa, oleh karenanya pemerintah ROC memiliki hak untuk tidak mengungkapkan alasan penolakan visa.
- Jenis Visa: berdasarkan jenis tujuan masuk negara dan identitas pemohon visa, maka Visa ROC Taiwan dibagi menjadi 4 jenis sebagai berikut:
- Visa Kunjungan (Visitor Visa): tergolong visa jangka pendek, dengan waktu tinggal di Taiwan selama kurang dari 180 hari.
- Visa Residen (Resident Visa): tergolong visa jangka panjang, dengan waktu tinggal di Taiwan lebih dari 180 hari.
- Visa Diplomatik (Diplomatic Visa)
- Visa Kunjungan Kehormatan (Courtesy Visa).
- Batas waktu masuk negara (ditunjukkan pada kolom VALID UNTIL atau ENTER BEFORE pada visa): merupakan periode penggunaan visa yang dimiliki oleh pemegang visa, misal: tertulis VALID UNTIL (atau ENTER BEFORE) APRIL 8, 1999 artinya visa tersebut sudah tidak berlaku setelah tanggal 8 Bulan April tahun 1999, dan tidak dapat digunakan lagi.
- Waktu tinggal (DURATION OF STAY): mengacu pada batas waktu penggunaan visa oleh pemegang visa setelah visa diambil dan perhitungan dimulai sejak hari pemegang visa masuk ke Taiwan.
- Jenis-jenis periode tinggal umumnya adalah 14 hari, 30 hari, 60 hari dan 90 hari. Bagi pemegang visa dengan izin tinggal lebih dari 60 hari tanpa keterangan batasan tinggal, apabila diperlukan masa tinggal lebih lama di Taiwan, maka sebelum masa tinggal habis, harus mengajukan perpanjangan izin tinggal di badan pelayanan imigrasi dalam negeri setempat.
- Visa Residen tidak menambah Durasi masa tinggal visa visitor: adalah dalam jangka waktu 15 hari setelah kedatangannya atau 15 hari sejak didapatnya persetujuan perubahan visa residen, diharuskan mengajukan permohonan Alien Resident Certificate (ARC) dan Re-Entry Permit, batas waktu izin tinggal mengacu pada Alient Resident Certificate.
- Jumlah entri masuk negara (ENTRIES): dibagi menjadi dua macam, antara lain sekali masuk (SINGLE), berulang kali masuk (MULTIPLE).
- Nomor Visa (VISA NUMBER): Pengunjung harus mengisi nomor visa yang tertera di kolom ini pada kartu E/D.
Keterangan (REMARKS): menerangkan alasan permohonan visa oleh pemohon visa dan Kode identitas, maka kegiatan pemegang visa di negara Taiwan harus sesuai dengan apa yang telah tertulis (table kolom keterangan visa).