Pengumuman TETO Surabaya : Beberapa poin penting yang harus diperhatikan untuk pengajuan visa PMI dan poin – poin yang harus ditaati oleh P3MI selama pandemi.
Pusat Komando Epidemi Sentral Republic of China (Taiwan) mengumumkan bahwa mulai dari hari Kamis 11 November 2021 telah dibuka kembali penempatan PMI ke Taiwan, TETO mulai menerima pengajuan visa PMI di hari yang sama, prosedur terkait dan hal-hal yang perlu diperhatikan:.
- Pemasukan Dokumen
- Berikut adalah prosedur pengajuan visa PMI yang telah menyelesaikan pelatihan kerja, namun belum pernah mengajukan visa:
- Dokumen yang harus disiapkan
- Persyaratan dokumen pengajuan visa PMI bisa dilihat di website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html)
②Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
③ Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
- Persyaratan dokumen pengajuan visa PMI bisa dilihat di website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html)
- Waktu pengajuan dan pengambilan dokumen adalah sebagai berikut :
Pengajuan Dokumen : Senin - Jumat 08:30-11:30
Pengambilan Dokumen : Senin – Jumat 13:30-16:00
- TETO Surabaya menerima 150 dokumen setiap harinya, berdasarkan jumlah dokumen yang di miliki setiap PT (daftar list dan waktu akan diumumkan terpisah )
- Tidak menerima pengajuan proses cepat..
- PMI yang sebelumnya telah mendapatkan visa:
- Visa yang masa berlakunya habis pada 4 Desember 2020 sampai 4 Mei 2021, dengan catatan memenuhi tiga persyaratan dibawah ini, masa berlaku visa akan diperpanjang otomatis sampai dengan 31 Mei 2022, tidak perlu datang ke TETO untuk mengajukan pergantian visa:
①Tidak mengganti majikan
②Masa berlaku paspor pada saat tanggal keberangkatan ke Taiwan lebih dari 6 bulan
③Letter of Visa Permit dan Job Order yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan masih berlaku
- Untuk PMI yang telah berganti majikan, harap untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut, TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan:
①Persyaratan pengajuan visa PMI bisa dibaca di https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html.
②Visa lama yang dikeluarkan oleh TETO.
③Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
④Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
- Untuk masa berlaku paspor yang sudah habis, harap untuk mengurus paspor baru, menyiapkan dokumen-dokumen berikut, dan TETO akan mengganti visa baru secara gratis dengan masa berlaku 6 bulan :
- Formulir pengajuan visa
②Paspor lama dan baru, asli dan fotokopi
③2 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm background putih
④Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
⑤Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
- Formulir pengajuan visa
- Pengajuan visa yang sebelumnya sudah diajukan dan telah melakukan pembayaran, namun menunggu pengecekan:
- Untuk yang tidak mengganti majikan:
Masa berlaku paspor di hari keberangkatan lebih dari 6 bulan dan Letter of Visa Permit yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan masih berlaku, harap membawa Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html). TETO akan langsung proses dan mengeluarkan visa dengan masa berlaku 6 bulan. - Untuk yang mengganti majikan, harap untuk mengurus pergantian dokumen baru, dan datang ke TETO untuk mengganti visa baru secara gratis:
①Persyaratan pengajuan visa PMI bisa dibaca di https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html
②Surat “Tabel Perencanaan dan Penilaian Pencegahan Epidemi Agensi Tenaga Kerja Asing” dari Kementerian Ketanagakerjaan Indonesia yang telah ditandatangan (https://www.roc-taiwan.org/id/post/6257.html).
③Sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
- Pengajuan Visa Re-Entry:
(1)Berdasarkan peraturan TETO terkait pengajuan visa PMI (untuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, silahkan merujuk pada website https://www.roc-taiwan.org/id/post/3340.html), serta melampirkan sertifikat vaksin 2 dosis yang diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
(2)Setelah mendapatkan visa, dilanjutkan mendaftar di "Layanan Servis Keluar-Masuk Bandara untuk Pekerja Migran" (website https://fwas.wda.gov.tw/) untuk mendapatkan ranjang di tempat karantina. Setelah memastikan telah mendapatkan ranjang di tempat karantina, PMI dapat berangkat ke Taiwan.
(3)Sebelum berangkat ke Taiwan, wajib mematuhi norma pencegahan epidemi "Hal-Hal yang Harus Diperhatikan oleh Pekerja Migran".
- Peraturan Pencegahan Pandemi TETO
- Semua petugas P3MI dan calon PMI sebelum masuk ke TETO Surabaya harus melakukan swab antigen yang berlaku 24 jam dan harus menunjukkan sertifikat vaksin 2 dosis yang di undah dari aplikasi PeduliLindungi
- Sebelum masuk kantor TETO Surabaya harus memakai 2 lapis masker medis, dan harus memakai masker menutupi hidung dan mulut, tidak boleh dibuka atau dipakai dengan cara tidak benar, seperti hanya menutupi mulut atau dagu.
- Saat masuk kantor TETO harus mengukur suhu badan, apabila suhu badan melebihi 37.5 akan dilarang masuk kantor TETO.
- Sebelum memasuki area lobby TETO semua petugas dan calon PMI harus memakai hand sanitizer yang telah disediakan di setiap pintu masuk.
- Apabila terdapat petugas dan PMI datang melakukan sidik jari tidak berdasarkan jadwal waktu yang ditentukan, dan mempengaruhi proses penerimaan dokumen TETO serta hak dan kepentingan P3MI dan PMI lainnya, maka akan dikenakan sanksi tidak dapat mengajukan dokumen selama 1 minggu.
Petugas dan PMI yang tidak mengikuti hal-hal pencegahan pandemi diatas, akan diberikan sanksi tidak dapat mengajukan dokumen selama 2 minggu.