Tabel Referensi Ketentuan Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Tumbuhan serta Produk Turunannya yang Dibawa oleh Penumpang
Keterangan: 27 Juli 2022
I. Tabel ini mencantumkan hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang sering dibawa oleh penumpang memasuki wilayah Tabel tersebut hanya untuk referensi. Untuk produk hewan dan tumbuhan yang tidak tercantum dalam daftar dan jika Anda tidak yakin apakah perlu mengajukan karantina, silakan menghubungi Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan (Bureau of Animal and Plant Health Inspection and Quarantine).
Nomor telepon yang bisa dihubungi:
Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan: 02- 23431401
Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Cabang Keelung: 02-24247363
Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Cabang Hsinchu: 03-3982663
Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Cabang Taichung: 04-22850198
Biro Karantina dan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Cabang Kaohsiung: 07-8015880
II. Jika ada perubahan situasi epidemi atau peraturan karantina, peraturan terbarulah yang akan berlaku.
III. Bagi penumpang masuk yang membawa hewan dan tumbuhan serta produk turunannya, jika menyangkut keamanan dan kebersihan pangan, bea cukai, atau termasuk spesies yang dilindungi, maka diharapkan menghubungi instansi terkait.
IV. Penumpang yang membawa masuk hewan dan tumbuhan serta produk turunannya, dapat secara sukarela membuangnya di kotak pembuangan produk pertanian dan peternakan yang disiapkan oleh Biro Karantina dan Inspeksi di koridor masuk dan lobi. Jika dokumen pendukung relevan (seperti sertifikat karantina negara asal) telah disiapkan, maka formulir deklarasi pabean harus diisi secara benar dan terperinci lalu diserahkan ke loket deklarasi pabean (garis merah) untuk pemeriksaan imigrasi dan bea cukai.
V. Peraturan tentang pembatasan barang yang boleh dibawa oleh penumpang akan ditangani secara terpisah menurut "Tabel Batasan Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Tembakau dan Alkohol, Barang dari Tiongkok , Obat-obatan untuk Pemakaian Pribadi, Obat-obatan untuk Lingkungan dan Hewan yang Dibawa oleh Penumpang ". Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Administrasi Kepabeanan Kementerian Keuangan, nomor layanan bebas pulsa : 0800-311085.
VI. Penumpang yang masuk membawa tumbuhan atau produk turunannya, tetapi tidak mengajukan permohonan karantina, sesuai dengan peraturan akan didenda NT$3,000 hingga NT$15,000; penumpang yang masuk membawa hewan atau produk turunannya, tetapi tidak mengajukan permohonan karantina, sesuai dengan peraturan akan didenda sebesar NT$10,000 hingga NT$1,000,000.
Tabel Referensi Ketentuan Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Produk Turunannya yang Dibawa Masuk oleh Penumpang
Yang harus mengajukan permohonan karantina hewan | |
Mereka yang tidak melampirkan sertifikat karantina hewan negara asal atau tidak lolos karantina tidak diperbolehkan membawa masuk |
Keterangan |
1. Hewan hidup (termasuk hewan darat dan hewan air seperti ikan, udang, dan moluska, harap mengacu pada keterangan).
2. Sel Telur, sperma, dan embrio hewan. 3. Daging hewan (segar, dingin, beku, atau sudah dimasak, termasuk yang dikemas vakum): sapi, domba, rusa, babi, kuda, keledai, bagal, ayam, bebek, angsa, kalkun, merpati, burung puyuh, burung unta, tikus, kanguru, dan jenis-jenis daging lainnya. 4. Daging olahan (termasuk dalam kemasan vakum): (1) Daging kering atau diawetkan, seperti dendeng, abon daging, kulit pangsit berbahan daging, naem, sosis, bacon, hot dog, ham, sosis ham, ginjal bebek, sayap ayam, kaki ayam, dan lain-lain. (2) Produk yang mengandung isian daging, seperti bacang, bakpao daging, meatloaf, bakso sapi, bakso babi, sosis Vietnam, pangsit, piza, kue bulan, kue almond, phoenix cookies, sandwich, burger, egg roll abon, kerupuk udang abon, makanan dari pesawat yang mengandung daging, dan lain-lain. (3) Sup cair berisi daging, bihun isi daging, dan lain-lain yang dapat dilihat jelas dengan mata telanjang mengandung daging dan jeroan (seperti potongan daging, daging giling, ham, bacon, sosis, dendeng, abon daging , dan lain-lain). 5. Telur dan produk olahannya: 1) Telur segar dan olahan dari telur ayam, telur bebek, telur angsa, telur bitan, telur asin mentah, dan lain-lain. (Kecuali telur matang yang dibawa oleh penumpang, yang mana kuning dan putih telurnya benar-benar mengeras, permukaannya bersih dan bebas dari tanah, abu, dan-lain-lain) 2) Telur berembrio (seperti telur itik, dan lain-lain) dilarang masuk baik dalam keadaan matang maupun tidak. 6. Pakan hewan: makanan anjing dan kucing yang mengandung bahan hewani (seperti sapi, domba, babi, unggas, telur unggas, dan lain-lain) (termasuk pakan kering, pakan kalengan yang mengandung bahan daging sapi, makanan ringan, makanan kesehatan, dll.), produk untuk dikunyah hewan peliharaan yang berbahan kulit hewan (seperti tulang dan kulit sapi, dan lain-lain), serta pakan ternak olahan lainnya. 7. Susu mentah dan susu segar. 8. Darah hewan, serum hewan, vaksin hewan, patogen hewan, spesimen yang berasal dari hewan, dan agen biologis yang berasal dari hewan (kecuali agen biologis yang tidak menular). 9. Produk dari tulang, tanduk, gigi, cakar, dan kuku binatang (kecuali |
1. Penumpang hanya diperbolehkan membawa masuk anjing, kucing, dan kelinci ke Taiwan.
2. Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penumpang yang membawa masuk anjing, kucing, dan kelinci ke Taiwan: 1) Sebelum pemasukan, harus mengajukan permohonan kepada Biro Inspeksi dan Karantina untuk mendapatkan dokumen persetujuan karantina pemasukan, dan tempat karantina setelah pemasukan harus diatur (anjing dan kucing yang didatangkan dari daerah bebas rabies dapat dibebaskan dari karantina). 2) Pada saat tiba di pelabuhan atau stasiun, salinan asli sertifikat karantina hewan negara asal, dokumen persetujuan karantina pemasukan, dan formulir angkutan laut, surat muatan udara, atau bea cukai harus diserahkan untuk deklarasi karantina di loket karantina hewan dan tumbuhan. 3) Kelinci, anjing, dan kucing dari daerah endemis rabies harus dikarantina selama 7 hari. |
yang telah diolah dengan cara dipoles atau dicat).
10. Kulit binatang mentah, kering dan diasinkan (kecuali yang telah disamak). 11. Lemak hewani yang tidak dimurnikan. 12. Sarang burung walet yang baru dipanen dan belum diolah (tercampur darah, bulu, feses, dan kotoran lainnya). 13. Produk ikan: salmon segar, beku dan dingin, trout, tenggeran, gurame, lele, dan lain-lain yang organ dalamnya belum dibuang seluruhnya. 14. Produk hewan yang tercampur tanah. 15. Bahan obat tradisional Tiongkok yang mengandung bahan hewani (termasuk segar, kering, atau digiling menjadi bubuk, dan lain- lain): bezoar sapi, membranampela ayam, aroma kelenjar rusa kesturi (musk), tanduk, penis hewan, empedu beruang, dan lain- lain. (Kecuali produk berkemasan komersial seperti tablet dan kapsul) 16. Pupuk organik yang mengandung bahan hewani. |
Tabel Referensi Ketentuan Karantina untuk Pemasukan Hewan dan Produk Turunannya yang Dibawa Masuk oleh Penumpang
Yang tidak perlu mengajukan permohonan karantina hewan |
1. Susu ESL, susu bubuk, dan keju.
2. Makanan kaleng yang disterilkan melalui suhu tinggi untuk dikonsumsi manusia (kaleng timah atau kaleng lunak harus sesuai dengan regulasi impor pangan yang terkait dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ). 3. Biskuit, kue, roti, dan makanan lain yang tidak mengandung bahan daging. 4. Makanan anjing dan kucing kalengan yang tidak mengandung bahan daging sapi, makanan anjing dan kucing yang tidak mengandung bahan hewani dan hanya mengandung bahan produk susu atau produk perikanan (dengan label komposisi produk yang jelas atau keterangan pabrik asal untuk penentuan). 5. Tanduk, tulang, gigi, cakar, kuku hewan dan produk-produk lainnya yang telah diproses dengan poles dan pernis (dilarang membawa masuk produk yang tercampur dengan sumsum tulang, tanduk pulpa, pulp gigi, feses, potongan kulit, darah atau zat lainnya). 6. Produk seperti bulu dan rambut hewan yang telah diolah dan diwarnai, dan kulit hewan olahan serta produk lain yang telah disamak. 7. Lemak hewani yang telah direbus dan dimurnikan untuk konsumsi manusia. 8. Sarang burung walet atau produk kalengannya yang diolah melalui suhu tinggi, yang telah dibersihkan kemudian dipadatkan dan dikeringkan hingga membentuk atau dipanaskan kembali untuk dimasak menjadi bubur. 9. Produk perikanan yang telah dikeringkan, diasamkan, diolah, dan lain-lain, dan produk ikan yang telah dikeluarkan seluruh jeroannya. 10. Mie instan, bubur instan, sup dan makanan lainnya dalam keadaan padat atau bubuk |
Tabel Referensi Ketentuan Karantina untuk Pemasukan Tumbuhan dan Produk Turunannya yang Dibawa Masuk oleh Penumpang
Tumbuhan dan produk tumbuhan |
Yang dilarang masuk ke wilayah Taiwan |
1. Tanah dan tumbuhan atau benda lain yang tercampur tanah.
2. Buah-buahan segar (segala jenis buah-buahan, labu-labuan, pinang, dan lain-lain). 3. Hama atau serangga hidup: seperti mikroorganisme patogen, belalang, kumbang, kumbang badak, kumbang rusa, dan lain-lain. 4. Tanaman inang atau produknya yang dilarang dibawa masuk ke daerah endemis: seperti tanaman hidup dari semua jenis jeruk, pisang, palem, Tillandsia, nanas hias, dan lain-lain, tanaman berakar, rebung, jahe, akar teratai, ubi jalar, ubi rambat, talas, daun pisang, batang pohon pir, pinang, kacang mentah berkulit, kayu dan tanaman cabang yang berkulit kayu, dan lain-lain. Untuk keterangan lebih jelas, lihat “Peraturan Karantina dan Impor Produk Tumbuhan Taiwan” bagian A. Tumbuhan atau Produk Tumbuhan yang Dilarang Dibawa Masuk |
Yang tidak perlu mengajukan permohonan karantina |
1. Produk tumbuhan yang dikeringkan: seperti buah kering (misalnya kismis, lengkeng kering, kurma kering, dan lain-lain), jamur shiitake kering, bahan obat tradisional Tiongkok kering tanpa biji, sayuran kering, bunga kering, dan bumbu dari tumbuhan kering.
2. Produk tumbuhan yang sudah melalui proses pengolahan lengkap: seperti pengalengan (misalnya buah kalengan, selai buah), pengacaran atau pengolahan (seperti manisan buah, kimchi, lobak kering, kecuali acar jahe), pemanggangan (seperti kacang-kacangan, kacang tanah, daun teh, biji kopi). 3. Produk tumbuhan yang dikeringkan lalu digiling atau ditumbuk: seperti bubuk rempah-rempah (misalnya bubuk cabai, bubuk lada, bubuk adas, dan lain- lain), bubuk obat tradisional Tiongkok, bubuk biji-bijian dan kacang-kacangan. 4. Kayu atau produk kayu berisiko rendah: seperti bubuk gaharu, sapu dan sikat yang terbuat dari bahan tumbuhan, pelet serbuk kayu, dan produk padat lainnya dari limbah serbuk kayu. |
Yang perlu mengajukan permohonan karantina |
1. Saat membawa produk-produk berikut, silakan pergi ke loket karantina untuk mengajukan permohonan karantina (tidak perlu menyerahkan dokumen karantina terkait), dan barang dapat dibawa masuk setelah melewati proses dan lolos karantina: Produk tanaman kering (tidak termasuk biji atau bibit): seperti beras (beras merah atau beras putih, tidak termasuk padi), dan lain-lain.
2. Saat membawa produk-produk berikut, harap melampirkan sertifikat karantina tanaman dari negara asal dan mengajukan permohonan karantina di loket karantina, produk hanya boleh dibawa masuk setelah melewati proses dan lolos karantina: sayuran segar (tanpa akar atau buah yang menempel , jamur segar yang bisa dikonsumsi, kacang-kacangan, rempah-rempah, adas, Cannabis sativa, ercis, biji ketumbar, ginkgo berkulit, biji rami, biji selasih, biji |
fenugreek, biji burdock, biji kucai, biji ketepeng, biji moster, jintan, biji tali putri, biji Bassia scoparia, biji daun sendok, biji lobak, biji moster putih, biji chia, biji beligo, dan lain-lain yang termasuk dalam 20 jenis biji bahan obat tradisional Tiongkok, media budidaya tanaman (gambut, sabut kelapa, dan lain-lain), produk kayu yang tidak dicat.
- Sebelum membawa produk-produk berikut, harap periksa apakah produk tersebut tercantum dalam daftar produk yang diperbolehkan masuk; jika tidak tercantum dalam daftar, Anda harus mengajukan permohonan ke Biro Inspeksi dan Karantina untuk penilaian risiko pertama, dan Anda hanya dapat membawa masuk setelah disetujui sesuai dengan persyaratan karantina; untuk produk yang tercantum dalam daftar, harap ikuti persyaratan karantina, serahkan sertifikat karantina tumbuhan negara asal dan ajukan permohonan karantina di loket karantina. Produk boleh dibawa masuk setelah melewati proses dan lolos karantina:
- Tanaman hidup: seperti tanaman anggrek, sukulen, benih kultur jaringan, benih kecil atau tanaman yang dibuang akarnya, dan lain-lain.
- Sayuran segar (dengan bagian akar atau buah yang menempel): seperti bawang merah, bawang putih, wortel, lobak, ubi, polong polongan, paprika hijau, dan lain-lain.
- Bunga potong segar, ranting potong segar: seperti anggrek, krisan, melati, buket bunga mawar, karangan bunga, anyelir, dan lain-lain.
- Umbi bunga: seperti tulip, lili, amarilis, eceng gondok, narsisis, sandersonia aurantiaca, dan lain-lain.
- Benih: seperti benih sayuran (seperti kacang merah, kacang hijau), biji bunga, biji sereal, padi, biji pohon buah, biji rempah-rempah (seperti biji adas, biji ketumbar, ), biji chia, quinoa, benih pakan burung dan lain-lain.
- Produk lain: seperti ginseng segar, serbuk sari untuk
- Sebelum membawa benih atau ranting tumbuhan di bawah ini, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Biro Inspeksi dan Karantina untuk persetujuan tempat isolasi dan karantina, dan dapat membawa masuk setelah disetujui. Harap serahkan dokumen terkait ke loket karantina untuk deklarasi karantina, dan penanamannya harus diisolasi: Rosa (seperti bibit mawar), Prunus (seperti bibit bunga sakura), Pir, Morus, Pepaya, Stroberi, Apel, Markisa, Anggur, Jambu Biji, Mangga, Leci, Lengkeng, Tebu, Teh, nanas, pisang,