申辦文件驗證 – 印尼民政局核發之文件(出生證明、死亡證明、等)
Syarat dan Prosedur Legalisir Dokumen Yang Diterbitkan Oleh Dispendukcapil Indonesia (Akta Lahir, Akta Kematian, dll)
Isi formulir permohonan legalisir(doc/pdf/odt) dengan lengkap dan ditandatangani
印尼政府或機關核發文件須經印尼司法部及印尼外交部驗證。倘擬於影本驗證,該印影本需經公證人驗證,再由印尼司法部及印尼外交部驗證。
2.Dokumen Indonesia yang akan dilegalisir, sebelumnya dilegalisir terlebih dahulu di Departemen Hukum dan HAM (DEPHUM) dan Departemen Luar Negeri (DEPLU). Jika legalisir di atas dokumen fotokopi, wajib legalisir oleh notaris dahulu.
3.翻譯本(透過被宣誓翻譯人員)須經印尼司法部及印尼外交部驗證
Jika ingin melegalisir dokumen terjemahan, diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Lalu dokumen terjemahan dilegalisir terlebih dahulu di Departemen Hukum & HAM (DEPHUM) dan Departemen Luar Negeri (DEPLU).
4.檢附正影本資料
Lampirkan dokumen asli dan fotokopi
5.檢附當事人之護照及身分證正影本
Lampirkan paspor dan KTP orang yang bersangkutan asli dan fotokopi
6.檢附台灣戶籍謄本或其他相關資料
Lampirkan Kartu Keluarga Taiwan atau dokumen penunjang lainnya
7.若由代理人來申辦,請檢附委託書(pdf)且代理人之身分證正影本
Jika orang yang bersangkutan tidak datang sendiri, lampirkan surat kuasa (pdf) dan fotokopi KTP orang diberi kuasa
8.申請人臨櫃申辦時,如依個案情形有需提供其他文件時,請配合。(Dokumen penunjang lainnya berdasarkan kondisi dokumen saat diajukan (case-by-case basis). Pemohon diharapkan kerja samanya pada saat pengajuan.)
驗證規費及工作時間 Biaya dan waktu pengerjaan legalisir :
- 一般5個工作天 (Standard 5 hari kerja)
- 原文(Biaya legalisir dokumen asli) Rp 225,000,-
- 副本(Biaya legalisir dukumen fotocopy) Rp 113,000,-
- 提辦 3個工作天 (Express 3 hari kerja)
- 原文(Biaya legalisir dokumen asli) Rp 338,000-
- 副本(Biaya legalisir dukumen fotocopy) Rp 169,000,-